Meski Ada Plt Ketua DPW PPP Kalteng, Norhasanah Mengaku Belum Terima SK Pemecatan

Pasalnya, hingga kini pasangan ini masih berperkara di Mahkamah Agung (MA), karena dukungan DPP PPP yang diperkarakan oleh Plt DPW PPP Kalteng

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Ketua DPW PPP Kalteng, Hj Norhasanah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Ada yang menarik dari sengketa Pilkada Kalteng 2015, khususnya terkait dukungan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap paslon Nomor urut 3 H Ujang Iskandar-Jawawi (UJ).

Pasalnya, hingga kini pasangan ini masih berperkara di Mahkamah Agung (MA), karena dukungan DPP PPP yang diperkarakan oleh Plt DPW PPP Kalteng, Mulyadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dimenangkan.

Dampak dari itu juga, akhirnya KPUD Kalteng yang meloloskan paslon UJ terkait dukungan PPP dianulir, karena DKPP menilai dukungan PPP untuk paslon UJ tidak sesuai prosedur sehingga akhirnya dibatalkan oleh KPU RI.

Namun paslon UJ menggugat lagi ke PT TUN dan menang.

Akibat keadaan ini, proses Pilgub Kalteng ditunda pelaksanaannya, karena proses hukumnya masih di MA akibat adanya kasasi dari KPU RI.

Ketua DPW PPP Kalteng, Hj Norhasanah yang membawa surat keputusan (SK) dukungan DPP PPP untuk mendukung paslon gubernur (UJ) saat mendaftarkan ke KPUD Kalteng, keesokan harinya mengaku kaget.

Pasalnya, tiba-tiba muncul SK yang sama dari pengurus DPP PPP kibu Djan Faridz untuk mendukung Paslon nomor urut 1 H Sugianto Sabran- Habib H Said Ismail ( Habib), yang langsung di bawa oleh Ketua Plt DPW PPP Kalteng, kubu Djan Faridz, bernama Mulyadi, dengan alasan kepengurusan Hj Norhasanah sudah dibekukan oleh DPP PPP.

Kepada KPUD Kalteng, saat hari pendaftaran paslon Gubernur Kalteng mengatakan, dia adalah cartaker DPW PPP Kalteng kubu Djan Faridz yang datang membawa dukungan untuk Paslon nomor urut 1 H Sugianto Sabran- Habib H Said Ismail.

Saat itu, Mulyadi juga menegaskan kepengurusan Hj Norhasanah tidak sah karena sudah dibekukan sehingga dukungan berupa SK dari DPP PPP terhadap Paslon Uj juga tidak sah.

Selain itu, kepengurusannya sudah dibekukan sebelum yang bersangkutan membawa SK dukungan untuk pendaftaran paslon UJ di KPUD Kalteng.

Lalu apa kata Hj Norhasanah terkait pemberhentian sepihak terhadapnya tersebut.
Jumat (18/12/2015) pagi, mantan Anggota DPR RI asal Kalteng ini, kembali mengungkapkan, masalah pemecatan terhdapnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di partai berlambang ka'bah tersebut.

"Saya dipecat tanpa diberi tahukan permasalahannya dan tanpa peringatan barang sekalipun terlebih dahulu. Karena pada hari pendaftaran paslon, aku masih Ketua DPW PPP Kalteng." ujarnya kepada BPost Online.

Ironisnya, sebut dia melalui sms, besoknya ada dua pengurus DPP kubu Djan Faridz yang datang ke KPU mengaku sebagai pelaksana tugas (Plt) yang menyatakan kepengurusan DPW PPP Kalteng yang dipegangnya sudah demisioner.

Bukan hanya itu, Mantan Anggota DPRD Kalteng ini, mengaku sampai hari ini dia pun belum menerima SK permberhentiannya sebagai Ketua DPW PPP Kalteng dari DPP PPP kubu Djan Faridz tersebut.

"Aku tidak pernah menerima SK tersebut sampai sekarang perlu diketahui sekarang aku masih PH DPP PPP Ketua dan Korwil Kalimantan Tengah, selain itu juga sebagai anggota formatur hasil muktamar DPP Jakarta, yang sekarang menunggu di SK kan.Menkumham, sebab kami menang dalam gugatan soal dualisme kepengurusan DPP PPP di PT TUN." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved