33 Pendukung Persebaya United Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Aremania

Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Editor: Elpianur Achmad
zoom-inlihat foto 33 Pendukung Persebaya United Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Aremania
www.lensaindonesia.com
Bus superter Aremania yang diserang pendukung Surabaya United, Sabtu (19/12?2015).

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan dua pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2015)

Peristiwa itu berawal dari aksi sweeping yang dilakukan Bonek sebelum laga Arema Cronus menghadapi Surabaya United.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi di Semarang, Minggu, mengatakan seluruh tersangka merupakan pendukung kesebelasan asal Surabaya.

Puluhan tersangka itu dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses hukum.

"Mereka ini para tersangka tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas," katanya.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, kata dia, selain dua orang tewas juga terdapat beberapa suporter yang mengalami luka-luka.


Pendukung Arema Cronus (dok.surya malang)

Selain 33 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban.

Peristiwa penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Sragen pada Sabtu (19/12) pagi terjadi di dua lokasi.

Lokasi pertama di sebuah SPBU, sementara lokasi kedua di sebuah tempat tambal ban.

Pada penyerangan di SPBU polisi menetapkan 17 tersangka, sementara di lokasi lainnya polisi menetapkan 16 tersangka.

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved