Pilkada Serentak 2015

Sudah 111 Pasangan Calon Kepala Daerah yang Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Sampai sore ini lebih 100 pasangan calon kepala daerah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sampai sore ini lebih 100 pasangan calon kepala daerah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari situs resmi MKRI, hingga Senin (21/12/2015) sore tercatat, sebanyak 111 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilukada serentak pada 9 Desember lalu.

Berikut daftar penggugat hasil Pilkada 2015 yang dikutip dari data resmi MKRI hingga pukul 15.00 WIB:

1. Kab. Labuhanbatu Selatan (H. Usman, SE, M.Si dan Arwi Winata)

2. Kota Medan (Drs. Ramadhan Pohan, MISdan Drs. Eddie Kusuma, SH, MH)

3. Kab. Ogan Komering Ulu (Hj. Percha Leanpuri, B.Bus, MBA. dan Drs. H. M. Nasir Agun)

4. Kab. Tana Tidung (Ir. H. Akhmad Bey Yasin, M. Ap dan Ir. H. Abdul Fatah Zulkarnain)

5. Kab. Konawe Utara (Drs. H. Aswad Sulaiman P., M.Si dan H. Abu Haera, S.Sos, M.Si)

6. Kota Gunungsitoli (Drs. Martinus Lase, MSP, Drs. Kemurnian Zebua, BE)

7. Kota Labuhanbatu (dr. H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD dan dr. H. Erik Adtrada Ritonga)

8. Kab. Tanah Bumbu (Drs.H. Abdul Hakim G., MM dan Gusti Chapizi, A.Ma)

9. Kab. Serdang Bedagai (Syahrianto, SH dan dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan)

10. Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean, S.H dan Jansul Perdana Pasaribu, S.Ag.MA)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved