Tersangka Kasus 21 Ribu Ineks Bakal Disidang

Agus menambahkan sebenarna berkas dinyatakan rampung alis P21 pada Jumat (18/12) lalu dan tersangka dan barang bukti baru mereka serahkan pada Selasa

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Tersangka Kasus 21 Ribu Ineks Bakal Disidang
net
ilustrasi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka kepemilikan ribuan butir ineks yakni Bondan Sanitra alias Bobon serta Bambang bakal menjalani sidang dalam waktu dekat. Ini setelah berkas keduanya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Bahkan kemarin berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi Kalsel , Selasa (22/12)

Keduanya sendiri tersandung kepemilihan 21.589 butir ineks berwarna cream logo amor serta 6118.16 gram sabu, serta 1.150 butir happy five (H5), 4 bungkus serbuk ineks warna kuning dengan berat 27.73 gram dan 2 bungkus serbuk ineks warna biru berat kotor 21,72 gram ini ini bakal disidang tak lama lagi.

"Ia berkasnya telah dinyatakan P21 dan tadi tahap dua dimana tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan kemarin (selasan Red),"Kasubdit II Ditnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto.

Agus menambahkan sebenarna berkas dinyatakan rampung alis P21 pada Jumat (18/12) lalu dan tersangka dan barang bukti baru mereka serahkan pada Selasa (22/12) siang.

Selain barang bukti ribuan ineks dan 6 kilo sabu-sabu mereka juga serahkan beragam barang bukti yang telah mereka sita seperti satu motor Kawasaki Ninja 250 cc, satu motor Honda Spacy. satu motor Yamaha Mio 125, satu mobil Honda Jazz warna putih dan puluhan bukti lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved