KPU Kalteng Belum Bisa Menentukan Kapan Pilgub Kalteng Digelar

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, menerima kasasi KPU-RI dana menganulir putusan PT TUN yang meloloskan paslon nomor 3 Ujang-Jawawi (UJ),

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto KPU Kalteng Belum Bisa Menentukan Kapan Pilgub Kalteng Digelar
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Ketua KPU Kalteng, H Achmad Syar i.

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan, menerima kasasi KPU-RI dana menganulir putusan PT TUN yang meloloskan paslon nomor 3 Ujang-Jawawi (UJ),

Sebelumnya PT TUN Jakarta meloloskan Ujang-Jawawi ikut Pilgub, namun dianulir oleh Putusan MA, dan tinggal dua paslon yang akan maju yakni Paslon Nomor 1 H Sugianto Sabran- Habib H Said Ismil (Sohib) dan Paslon Nomor Urut 2 Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar (Wibawa).

Namun, Komisi Pemilihan Umum Kalteng, belum memutuskan, waktu pelaksanaan Pilgub yang tertunda tersebut. Alasannya, KPU Kalteng masih harus melakukan konsultasi dengan KPU RI, untuk memutuskannya.

Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syar'i, Kamis (24/12/2015) mengatakan, belum bisa terburu-buru memutuskan waktu pelaksanaan Pilgub Kalteng, karena merupakan kewenangan KPU RI.

"Tidak bisa seperti membalikkan tapak tangan, tentu diperkukan konsultasi mendalam dengan KPU RI, Dewan Kalteng, maupun Pj Gubernur Kalteng, terkait anggaran, dan surat suara yang akan disebar untuk dua paslon. Meski sudah ada di kabupaten dan kota tahunnya 2015, apakah perlu diganti atau tidak jika dilaksanakan tahun depan." katanya.

Dia juga mengatakan, meskipun sudah membuat perincian tambahan anggaran untuk Pilgub Kalteng paskapenundaan, harus dibicarakan lagi secara seksama agar dalam pelaksanaanya tidak ada masalah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved