Sengketa Pilkada Kalteng
Rahmadi: Pilgub Kalteng Bisa Digelar Jika Ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
"Jika tidak ada perpu, maka tidak boleh digelar, kecuali tahun 2017 mendatang, sesuai jadwal. Kecuali ada perpu yang memberikan kewenangan kepada KPU"
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Tengah yang akan melakukan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng paskakeluarnya putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menerima kasasi KPU RI atas putusan PT TUN yang memenangkan Paslon nomor urut 3 H Ujang Iskandar- Jawawi ( UJ) mendapat tanggapan dari pengamat hukum di Kalteng, Rahmadi G Lentam, Kamis (24/12/2015).
Kepada BPost Online, pengacara Kalteng ini, menilai, setelah keluarnya putusan MA terkait pengajuan kasasi oleh KPU RI tersebut, KPUD Kalteng tidak bisa seenaknya, secara langsung untuk menggelar Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, setelah ditunda dari jadwal semula tanggal 9 Desember 2015 lalu.
Menurut Rahmadi, ada proses yang harus dilalui oleh KPU untuk bisa menggelar Pilgub Kalteng yang sempat tertunda tersebut, salah satunya harus ada peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang di buat oleh Mendagri atas nama presiden jika Pilgub Kalteng akan digelar tahun 2016,sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
"Meski KPU RI menang, karena kasasinya diterima MA, dan UJ tidak bisa ikut, tapi mereka (UJ) masih bisa mengajukan PK, tetapi tidak bisa menunda tahapan Pilgub Kalteng.." kata Rahmadi.
Tapi, sebut dia, untuk pelaksanaan Pilgub sudah diatur dalam undang-undang Pemilu, yang penjadwalannya sudah diatur dalam pasal 201 ayat 1 sampai 10 tertentu dalam undang-undang tersebut." Dasar hukum yang dipakai selama inikan pasal itu, pelaksanaan Pilgub tanggal 9 Desember 2015." katanya.
Ini, kata dia, terhubung dengan pasal 10. Penyelenggraannya dilakukan melalui PKPU, sehingga tanggal 9 Desember 2015 harus dilakukan, jika tidak bisa dilakukan, maka harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk pelaksanaan setelah penundaan itu.
"Jika tidak ada perpu, maka tidak boleh digelar, kecuali tahun 2017 mendatang, sesuai jadwal. Kecuali ada perpu yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyelenggarakan pIlkada tersebut baru bisa dilaksanakan." katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syar'i mengatakan, pihaknya juga masih menunggu keputusan KPU RI, untuk petunjuk pelaksanaanya, karena sebagai penyelenggara di daerah pihaknya tentu akan melaksanakan keputusan KPU RI tersebut." Pelaksanananya menunggu putusan dan petunjuk KPU RI." kata Syar'i.
