Ada Dokumen Fatwa Praktik 'Panen', Jual, dan Makan Organ Tubuh Manusia

Dokumen ini meningkatkan kekhawatiran bahwa ISIS makin gencar melakukan 'panen' organ tubuh tawanannya kemudian menjualnya.

Editor: Mustain Khaitami
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengerikan. Sebuat dokumen fatwa menyesatkan berhasil ditemukan pasukan khusus AS saat menggempur pasukan ISIS di Timur Suriah.

Dokumen fatwa itu menguak praktik pengambilan dan penjualan organ tubuh tawanan, yang disebut ISIS sebagai kafir.

Dokumen ini meningkatkan kekhawatiran bahwa ISIS makin gencar melakukan 'panen' organ tubuh tawanannya kemudian menjualnya.

Dalam dokumen tertanggal 31 Januari itu mempertegas bahwa negara Islam berwenang mengambil organ dari tawanan yang mereka sebut kafir untuk menyelamatkan kehidupan muslim.

"Organ orang murtad dan kafir tidak perlu dihormati. Mengambil organ tersebut juga tidak dilarang," isi dokumen tersebut.

Dokumen ini memang tidak menjadi bukti bahwa negara Islam sebenarnya terlibat dalam pengambilan dan perdagangan organ manusia.

Tetapi ini menjadi pintu masuk untuk menyelidiki lebih lanjut ativitas kelompok Islam yang berbelok, yang justru ditolak dan tidak dibenarkan oleh sebagian besar umat Islam.

Sebelumnya, Irak menuduh negara Islam melakukan panen organ tubuh manusia dan menjualnya untuk memperoleh keuntungan.

Para pejabat AS mengatakan dokumen tersebut telah disita.

Duta Besar Irak untuk PBB, Mohamed Ali Alhakim percaya mereka harus diperiksa oleh Dewan Keamanan PBB sebagai bukti bahwa Negara Islam bisa menjual organ manusia untuk mendapatkan uang tunai.

Kumpulan dokumen berjudul 'Pelajaran Dari Abu Sayyaf Raid' menunjukkan bagaimana ISIS telah memberikan pembenaran hukum untuk pengikutnya melakukan berbagai praktek mengerikan dan menyesatkan.

Misalnya, 'Fatwa Nomor 64' tanggal 29 Januari, 2015, memberikan aturan rinci untuk pemerkosaan terdadap budak wanita.

Fatwa ini juga membenarkan praktik mengerikan dimana ulama Islam telah diizinkan untuk membunuh dan memakan organ tubuh orang yang mereka sebut murtad.

"Sekelompok ulama Islam telah diizinkan, jika perlu untuk membunuh orang yang murtad untuk makan dagingnya, yang merupakan bagian dari manfaat bagi tubuhnya, " isi fatwa.

Para pejabat senior AS mengatakan mereka belum bisa memastikan apakah Negara Islam terlibat dengan fatwa tentang pengambilan organ .

Dewan Keamanan PBB telah didesak untuk menyelidiki kematian dari 12 dokter di Mosul karena menolak untuk melakukan panen organ tubuh manusia.

Hingga saat ini dokumen fatwa menyesatkan tersebut sudah disita dan diselidiki lebih lanjut oleh pejabat tinggi AS. (Mail Online)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved