Ini 'Meme' Sindiran Hakim yang Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak
Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.
Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 dan dinilai tidak adil.

Dalam meme tersebut dipasang foto Parlas Nababan dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."
Dikutip KompasTekno dari Harian KOMPAS, Senin (4/1/2016), dalam persidangan tersebut, Parlas menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.
Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.
Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/meme-ketua-majelis-hakim-pn-palembang-parlas-nababan_20160104_141806.jpg)