Darurat Narkoba
Jual Ganja Kering, Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Dituntut Denda Rp 1 Miliar
Nunung ditangkap polisi Jumat (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Jalan Mulawarman Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang ibu dua anak yang ditinggal cerai suaminya Sri Indah Chriyawati alias Nunung (44) Jalan Cendrawasih No 5 Kecamatan Banjarmasin Barat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan tertunduk lesu.
Karena ulahnya memasarkan daun ganja kering seberat 15 belas paket daun hanja dengan berat bersih 1.713.56 gram, Nunung dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati dengan hukuman penjara 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara selama 13 tahun penjara, di hadapan majelis hakim, JPU Rusmawati juga meminta Nunung untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar atau kalau tidak dibayar hukumannya akan ditambah selama 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Nunung ditangkap polisi Jumat (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Jalan Mulawarman Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sidang dilanjutkan Rabu depan mendengarkan vonis majelis hakim PN Banjarmasin.
