Tertangkap Berjudi, 20 Warga di Meulaboh Terancam Hukuman Cambuk

Satuan Resmob Polres Aceh Barat kembali menangkap 20 warga yang sedang bermain judi di belakang lapak pasar malam di Gampong Pungki

Editor: Eka Dinayanti
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Ilustrasi Hukum Cambuk 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEULABOH - Satuan Resmob Polres Aceh Barat kembali menangkap 20 warga yang sedang bermain judi di belakang lapak pasar malam di Gampong Pungki, Kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta lebih dan batu domino yang mereka mainkan.

“Anggota resmob dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, menggerebek lapak judi di pasar malam dan berhasil menangkap 20 orang yang tengah main judi batu domino,” kata AKP Haris Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Senin (11/01/2016).

Menurut Haris, dari 20 tersangka diperoleh informasi bahwa lapak judi itu disediakan selama pasar malam ada.

“Yang mereka mainkan batu lima alias batu gila, ada lima lapak meja yang sedang berlangsung, umumnya mereka yang diamankan adalah warga Kecamatan Kawai XVI,” kata dia.

Kini 20 tersangka sudah diamankan ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman cambuk sesuai dengan qanun syariat islam yang berlaku di Aceh.

“Nanti jumlah kali cambuk tergantung dari barang bukti yang diamankan,” kata dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved