MK Tolak Gugatan Cabup Tanahbumbu, Pasangan Mardani-Sudian Bakal Mulus
Sidang terakhir gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1 bupati dan wakil bupati Tanahbumbu, H Abdul Hakim-Gt Chafizi kepada KPU
Penulis: Man Hidayat | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sidang terakhir gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1 bupati dan wakil bupati Tanahbumbu, H Abdul Hakim-Gt Chafizi kepada KPU Tanbu telah usai.
Tepatnya dilaksanakan pada Senin (25/1/2016) siang. Dari putusan MK tersebut, sidang sengketa pilkada itu ditolak MK.
Dengan demikian, otomatis pasangan bupati dan Wakil Bupati Tanbu nomor 2 yaitu Mardani H Maming-H Sudian Noor dinyatakan menang.
"Hasil keputusan MK, pertama MK tidak berwenang mangadili permohonan pemohon," ujar Ketua KPU Tanahbumbu, Samsani.
Kedua, lanjut Samsani, permohonan salah Objek atau error en objectum.
Ketiga, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tegang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan serta eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak dipertimbangkan.
Dia juga menjelaskan berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 dan seterusnya dianggap telah dibacakan
"Amar putusan yaitu mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Samsani.
Ditambahkan Makhruri, dari hasil putusan tersebut KPU tanbu selanjutnya akan melakukan penetapan calon terpilih. Karena sebelumnya, belum ada penetapan karena ada gugatan dari paslon nomor 1.
"Besok, Selasa tepatnya pukul 14.30 wita. kami dari KPU akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di kantor KPU Tanbu di jalan Dharma Praja gunung Tinggi," katanya.
Sementara itu, dilansir tribunnews.com, calon Bupati Tanah Bumbu Abdul Hakim kecewa atas keputusan MK.
Keputusan itu menurutnya, sama saja telah melegalkan fitnah 'calon boneka' yang ia terima pada saat tahapan kampanye di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"MK telah sahkan kecurangan fitnah calon boneka terhadap saya. Saya menggugat karena saya ingin buktikan kalau saya bukan calon boneka," jelasnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016)
Dia yang berpasangan dengan Gusti Chapizi ini mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, pasangan Mardani - Sudian selalu mengatakan mereka merupakan pasangan calon boneka kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu bahkan hingga tanggal pencoblosan.
Terlebih, pasangan nomor urut dua tersebut sempat difitnah telah mendapat sejumlah uang dari pasangan calon terpilih hingga puluhan miliyar rupiah.
"Kami dianggap pernah terima Rp 10 miliyar diawal. Kemudian dapat lagi Rp 30 miliar. Apa tidak kabur semua pemilih kami?" tambahnya.
MK menolak gugatan sengketa Kabupaten Tanah Bumbu, bukan karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 menegenai selisih suara, namun pasal 157 UU No 8 Tahun 2015 tentang tata beracara di MK. Mengingat pemohon menggugat Berita Acara rekapitulasi KPU No 78/BA/XII/2015. MK dalam putusannya hanya menerima gugatan sengketa pilkada pada SK penetapan rekapitulasi, bukan berita acara.