Pedagang Sembako Ungkap Peredaran Upal di Barabai, Curiga Ada Guratan Aneh
Keanehan tersebut kemudian dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas Polres HST yang bertugas di Desa Pajukungan, Brigadir Erfadli.
Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejelian seorang pedagang di Pasar Karisik, Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kota Apam. Dua tersangka pengedar upal pun berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Abau (47), warga Jalan Sarigading, Barabai tertangkap saat di jalan Perintis Kemerdekaan Rabu, 27 Januari lalu. Sedangkan Arif (40), warga Barabai yang tinggal di Banjarbaru diamankan setelah Abau tertangkap.
Keduanya ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas ditemukannya uang yang diduga palsu oleh pedagang di pasar tradisional, yaitu Pasar Karisik, di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Rabu lalu, pukul 12.00 Wita.
Informasi yang diperolah, seorang pedagang mencurigai uang yang dibelanjakan Nurliani (37).
Perempuan warga Desa Masiraan, Kecamatan Pandawan itu, berbelanja kebutuhan sembako di pasar tersebut, dan telah menghabiskan empat lembar pecahan 100 ribuan ke sejumlah pedagang.
Salah satu pedagang merasakan ada yang janggal saat mengamati uang yang diserahkan Nurliani. Antarpedagang pun saling mencermati, dan menemukan guratan-guratan putih di bekas lipatan seperti kertas yang terkelupas.
Keanehan tersebut kemudian dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas Polres HST yang bertugas di Desa Pajukungan, Brigadir Erfadli.
Bhabinkamtibmas pun langsung mengontak Satreskrim Polres HST. Bersama Kepala Unit Reserse Mobile Bripka Puryadi, mereka mendatangi Nurliani, di rumah suaminya Abau, Jalan Sarigading, Barabai. Nurliani memang sudah cukup dikenal para pedagang sehingga memudahkan polisi melacak.
“Saat diperiksa dan ditanyakan soal uang yang dia belanjakan, Nurliani mengaku uang tersebut dikasih suaminya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku diberikan enam lembar, dan sudah dibelanjakan empat lembar ke pasar,” kata Kasat Reskrim Polres HST AKP Heru
Setiawan, Jumat (29/1).
Nurliani pun mengatakan, dia sama sekali tak mengetahui, kalau uang itu palsu.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung mencari Abau, dan menyita sisa uang belanja tersisa, yaitu dua lembar 100 ribu. Abau akhirnya ditemukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, mengendarai motornya.
Menurut Heru, tak mudah bagi pihaknya mendapatkan pengakuan Abau, karena dia selalu meberikan keterangan yang berbelit.
Bahkan, untuk barang bukti lainnya, berupa uang yang diduga palsu, anggota Resmob, jelas dia sempat dikecoh, dengan keterangan Abau, bahwa sisanya disimpan di Pasar Kahakan. Namun, setelah dicari, tidak ditemukan.
Abau akhirnya mengakui, sisa uang palsu itu disimpan di tengah sawah di Matang Hambawang, Desa Benawa Tengah.
“Sebanyak 89 lembar uang yang diduga palsu disimpan dengan cara ditimbun di bawah tanah. Selanjutnya kami sita sebagai barang bukti. Termasuk yang telah dibelanjakan istrinya, empat lembar yang diberikan para pedagang,” kata Heru.
Berdasarkan pengakuan Abau kepada penyidik Polres HST, dia membeli uang yang diduga palsu tersebut kepada Arif, di Banjarbaru. Dia membeli senilai 10 juta uang palsu dan membayarnya dengan uang asli Rp 5 juta.
Arif, yang juga sudah tertangkap mengaku hanya memfasilitasi pemasaran, dimana setiap penjualan 10 juta uang palsu, dia mendapat fee Rp 500 ribu uang asli dari seseorang. (han)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/upal-barabai_20160131_190942.jpg)