Jessica Bakal Dihipnotis, Pengacaranya Protes
Hipnoterapi adalah jenis terapi komplementer yang menggunakan hipnosis atau metode mengubah kesadaran seseorang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yayat Supriatna, mengaku keberatan jika penyidik mengerahkan ahli hipnoterapi untuk memeriksa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hipnoterapi adalah jenis terapi komplementer yang menggunakan hipnosis atau metode mengubah kesadaran seseorang.
Yayat juga mempertanyakan tindakan penyidik yang saat ini belum mau memperlihatkan rekaman kamera tersembunyi dan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), kepada pihak Jessica.
Meskipun demikian, Yayat menegaskan bahwa tim pengacara masih mempercayai profesionalitas penyidik. (Baca: Pengacara Jessica: Polisi Bilang Rekaman CCTV Baru Bisa Dibuka di Pengadilan)
Yayat juga bersikukuh kliennya tidak bersalah. "Sampai saat ini tentu sebagai kuasa hukum ya (tidak bersalah)," kata Yayat di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa tim pengacara menyusun strategi pembelaan Jessica untuk persidangan, namun ia tak mau mengungkapkannya kepada publik untuk saat ini.
Yayat mengatakan bahwa keluarga berkeyakinan Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan rekan sekampusnya itu.
Mengenai rencana praperadilan, Yayat menyatakan bahwa tim pengacara Jessica belum berencana mengambil langkah hukum tersebut.
"Belum, kita masih berunding dengan kuasa hukum yang lain," kata Yayat.
