Pemulangan Mantan Anggota Gafatar Bebani Anggaran
Pemda disarankan untuk menggunakan pos-pos anggaran yang biasa digunakan dalam keadaan darurat.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui adanya keluhan dari pemerintah daerah soal anggaran pemulangan warga mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Meski demikian, Tjahjo meminta kepala daerah tidak menggunakan alasan tersebut untuk menolak pemulangan warga.
"Ada kepala daerah yang bilang perlu payung hukum, tapi kan itu terlalu birokratis. Apapun itu, negara harus hadir termasuk pemda, ini kan warga daerah setempat yang hijrah karena adanya tekanan ideologi dan keyakinan," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut Tjahjo, pemda dapat berkomunikasi dengan Kemendagri jika ada persoalan terkait anggaran.
Pemda disarankan untuk menggunakan pos-pos anggaran yang biasa digunakan dalam keadaan darurat.
Meski demikian, jika pemda tetap kesulitan untuk mengeluarkan anggaran bagi pemulangan warga eks Gafatar, Kemendagri dapat mengeluarkan peraturan (Permendagri) sebagai suatu payung hukum.
"Pasti ada jalan keluar. Apalagi dalam keadaan darurat, dan ini kan menyangkut rakyat Indonesia, mereka sebagai WNI yang masih sah," kata Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengungsi-gafatar_20160201_121831.jpg)