Pemulangan Mantan Anggota Gafatar Bebani Anggaran

Pemda disarankan untuk menggunakan pos-pos anggaran yang biasa digunakan dalam keadaan darurat.

Editor: Mustain Khaitami
Kompas.com
Polisi menghibur anak-anak pangungsi Gafatar di tempat penampungan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui adanya keluhan dari pemerintah daerah soal anggaran pemulangan warga mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Meski demikian, Tjahjo meminta kepala daerah tidak menggunakan alasan tersebut untuk menolak pemulangan warga.

"Ada kepala daerah yang bilang perlu payung hukum, tapi kan itu terlalu birokratis. Apapun itu, negara harus hadir termasuk pemda, ini kan warga daerah setempat yang hijrah karena adanya tekanan ideologi dan keyakinan," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Menurut Tjahjo, pemda dapat berkomunikasi dengan Kemendagri jika ada persoalan terkait anggaran.

Pemda disarankan untuk menggunakan pos-pos anggaran yang biasa digunakan dalam keadaan darurat.

Meski demikian, jika pemda tetap kesulitan untuk mengeluarkan anggaran bagi pemulangan warga eks Gafatar, Kemendagri dapat mengeluarkan peraturan (Permendagri) sebagai suatu payung hukum.

"Pasti ada jalan keluar. Apalagi dalam keadaan darurat, dan ini kan menyangkut rakyat Indonesia, mereka sebagai WNI yang masih sah," kata Tjahjo.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved