Sengketa Pilkada Kalteng
13 Pengacara Wibawa Gugat Kemenangan Pasangan Sugianto-Habib
Selain itu, dia melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kalah dalam perhitungan suara dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan yang digelar 27 Januari 2016 lalu, tidak membuat pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Willy Midel Yoseph-HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa) berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan
Buktinya, Senin (8/2/2016) sore, sebanyak 13 pengacara dimotori pengacara senior Kalteng, Rahmadi G Lentam, telah ditunjuk untuk mengajukan gugatan maupun pengaduan secara pidana.
Sebagaimana diketahui, pasangan Willy-Wahyudi, dalam perhitungan suara dalam rekavitulasi suara Pilgub Kalteng yang digelar oleh KPU kalah suara dengan selisih 3,05 persen dari rivalnya, H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Sohib).
Rahmadi G Lentam mengatakan, dirinya bersama 12 pengacara resmi ditunjuk Willy-Wahyudi untuk melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan oleh paslon gubernur Kalteng nomor urut 1, Sugianto-Habib.
Selain itu, dia melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, KPU dilaporkan ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses Pilgub.
Menurut Rahmadi, mereka juga akan melaporkan adanya indikasi tindak kriminal ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Pengacara yang ditunjuk, adalah Sirra Prayuna, SH, Diarson Lubis, SH, Edison Panjaitan, SH, Tanda Perdamaian Nasution, SH, Badrul Munir, SAg, SH,MH, Aries Surya, SH, Sandi E Situngkir, SH.MH, Bachtiar Effendi, SH, MH, Dekie G Kasenda, SH,MH, Imran Mahfusi, SH, Donny Tri Istiqomah, SH,MH, Rahmadi G Lentam, SH,MH dan Sukarlan Fachrie Soemas, SH.
"Saya sudah ingatkan sejak, awal, bahwa pelaksanaan Pilgub Kalteng ini, adalah banyak sekali kelemahannya secara hukum, sehingga jika ada yang menang, tentu akan ada yang menggugatnya, yang kami gugat bukan sengketa hasil, tetapi sengketa pemilihan atau pelaksanaannya cacat hukum dan rusak secara hukum," kata Rahmadi.
Dikatakan pengacara Lulusan FH Unlam Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, pelaksanaan Pilgub Kalteng susulan tersebut sudah rusak, sehingga hasilnya pun tidak konstutisional, termasuk prosesnya juga tidak sesuai prosedur.
Rahmadi, menegaskan, dia menantang KPU untuk menunjukkan secara aturan hukum melalui pakar hukum yang ditunjuk, tentang pemahaman, terkait legitimasi tentang semua tindakan yang telah penyelenggara (KPU) lakukan dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng susulan kemarin.
"Nanti kita buktikan di pengadilan, apakah penyelenggaraan Pilgub Kalteng susulan, konstitusional atau tidak. Mana aturan hukum yang menyebut, pelaksanaannya konstitusional." ujar Rahmadi.
Bahkan, Rahmadi, mengatakan, bila ternyata di pengadilan, Pilgub Kalteng, tidak sesuai konstitusi, tentu hasilnya pun cacat hukum.
"Makanya kami melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, PT TUN, melaporkan penyelenggaranya ke DKPP, serta terkait adanya indikasi tindak kriminal juga kami laporkan ke pengadilan, semua kami tempuh, saya yakin, bahwa Pilgub Kalteng melanggar undang-undang." katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gugatan-wibawa_20160208_182346.jpg)