Pembunuh Petani Anjir Terancam Hukuman Mati
Nayan (19) pelaku pembunuhan terhadap Lamsyah alias (58) seorang petani Desa Anjir Muara Kota, Anjir Kabupaten Batola terancam hukuman mati.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nayan (19) pelaku pembunuhan terhadap Lamsyah alias (58) seorang petani Desa Anjir Muara Kota, Anjir Kabupaten Batola terancam hukuman mati.
Kapolsek Anjir Muara AKP Andrean Noya mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, ada unsur perencanaan dari pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Setelah mendatangai korban untuk meminjam uang, pelaku sempat pulang dengan rentang waktu satu jam. Kemudian mengambil celurit dan kembali ke rumah korban. Ada unsur perencanaan di sana," ujarnya.
Korban diketahui usai panen dan menyimpan uang puluhan juta rupiah.
Namun, kata AKP Andrean Noya, motif pembunuhan pelaku tidak ada kaitan dengan fakta tersebut
"Tidak ada kaitan, hanya karena kesal," katanya.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Nayan (19), ditangkap jajaran Polsek Anjir Muara Rabu (11/2/2016) tengah malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kapolsek-anjir-muara-akp-andrean-noya_20160211_215550.jpg)