Asuransi Lahan Tani, Distanak Kalteng Masih Bingung
Program Asuransi Usaha Tani Padi dilakukan pemerintah dengan maksud memberikan perkuatan kepada petani yang mengalami gagal tanam karena serangan hama
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Memasuki pertengahan Triwulan pertama 2016,program Asuransi Usaha Tani Padi di Kalteng, ternyata belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Padahal pada beberapa provinsi tetangga, seperti di Kalimantan Selatan, program dari Kementerian Pertanian ini telah mulai dijalankan.
Alasannya, program ini terbilang masih baru sehingga banyak yang harus dipelajari.
"Kami juga belum bisa menyosialisasikan program ini kepada masyarakat petani, karena bank yang ditunjuk juga belum jelas," kata Kabid Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng Alvin Pongtuluran.
Program Asuransi Usaha Tani Padi dilakukan pemerintah dengan maksud memberikan perkuatan kepada petani yang mengalami gagal tanam karena serangan hama yang luas dan bencana alam seperti banjir.
Sebagai wujud perhatian, pemerintah memberikan subsidi Rp 142 ribu per hektare dari Rp 188 ribu per hektare premi asuransi yang harus dibayar.
Dengan kata lain, kewajiban yang harus dibayarkan petani hanya Rp 36 ribu per hektare untuk satu musim tanam dan kompensasi yang diterima mereka mendapat ganti rugi maksimal Rp 6 juta per hektare apabila lahan pertanian yang diusahakan mengalami gagal panen akibat serangan hama maupun bencana alam.
