Perlu Revisi, UU Antiteroris Masih Lemah

"Para teroris itu tempatnya di kos-kosan. Jika antara RT, RW, dan polisi saling komunikasi maka tiap gerakan awal teroris terpantau dan dapat diantisi

Penulis: | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sekretaris Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan revisi UU Teroris sangat diperlukan karena masih ada kelemahan dalam antisipasi teroris.

"Sekarang ini ada 1.600 orang jaringan teroris di Indonesia yang harus dimonitor karena ada yang sudah keluar menjalani hukuman.  Sementara pembinaan untuk mereka belum ada. Hal ini perlu untuk dimasukkan dalam pasal soal pembinaan ini," kata Jazilul, Selasa (16/1).

Menurutnya, belum lagi soal peningkatkan hubungan antara pusat dan daerah sehingga saat mengetahui gerakan teroris langsung diantisipasi dini.

"Para teroris itu tempatnya di kos-kosan. Jika antara RT, RW, dan polisi saling komunikasi maka tiap gerakan awal teroris terpantau dan dapat diantisipasi," ujarnya.

Draft revisi UU diajukan pemerintah, jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved