Sengketa Pilkada Kalteng

Gugatan PTUN Ditolak karena Kedaluwarsa, Wibawa Kasasi

Gugatan tidak dapat diterima, lantaran dianggap usulan gugatan tersebut melampaui waktu, sehingga akhirnya kadaluwarsa dan tidak dapat diterima oleh P

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
faturahman
?Paslon Gubernur Kalteng, Willy-Wahyudi, saat memaparkan, perlawanan hukum, terkait hasil pelaksanaan dan hasil Pilgub Kalteng. 

‎BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI- Perjuangan,) Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar terkait hasil Pilgub Kalteng, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Informasi terhimpun gugatan tidak dapat diterima, lantaran dianggap usulan gugatan tersebut melampaui waktu, sehingga akhirnya kadaluwarsa dan tidak dapat diterima oleh PT TUN untuk dipersidangkan.

"Meskipun gugatan di PT TUN tersebut, tidak dapat diterima oleh PT TUN, kami tidak mundur. Melalui pengacara kami di Jakarta, yakni Rahmadi G Lentam, kami akan melakukan kasasi atas putusan PT TUN tersebut." kata Koordinator Tim Hukum Wibawa, Bachtiar Effendi, Kamis (18/2/2016) malam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved