Ada Apa Ya? Tim Hukum Wibawa Protes Keras ke KPU
selayaknya mereka tidak seenaknya membuka kotak suara tersebut, karena yang paling berhak membukanya adalah hakim MK.bukan KPU atau polisi
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar ( Wibawa), Jumat (19/2/2016) memprotes keras, tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) enam Kabupaten yang ada di Kalteng yang seenaknya membuka kotak suara pada daerah yang bermasalah, yang dipersengketakan oleh tim hukum wibawa.
Koodinator Tim Hukum Wibawa, Bachtiar Effendi, kepada BPost, mengatakan, pihaknya tidak terima atas sikap KPU yang membuka kotak suara yang dipersengketakan oleh pihaknya, karena menilai yang berhak membuka kotak suara tersebut adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat inikan sudah masuk ranah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kami gugat adalah KPU selaku penyelenggara, selayaknya mereka tidak seenaknya membuka kotak suara tersebut, karena yang paling berhak membukanya adalah hakim MK.bukan KPU atau polisi, atau Panwaslu." katanya.
Ini, kata dia, menjadi perhatian tim hukum dari Wibawa, karena KPU mungkin saja melakukan tindakan manipulasi dan melanggar hukum terkait pembukaan kotak suara tersebut, sebab yang berhak membuka kotak suara yang diperkarakan tersebut adalah MK bukan KPU yang sedang dalam proses gugatan.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syar'i, mengakui, pihaknya memang melakukan pembukaan sebanyak 194 kotak suara dari jumlah keseluruhan TPS di Kalteng mencapai 5.755 .
"Ada enam KPU di kabupaten yang membuka kotal suara tersebut, yakni, Kabupaten Kotim, Kapuas Batara, Barsel, Lamandau dan Pulangpisau.Ini, untuk mengecek Formulir C1 Plano dan Hologram disaksikan Panwas kabupaten dan kepolisian." katanya.
Menurut dia, pembukaan dilakukan,pada Kamis
Kemarin dan Jumat hari ini untuk diambil jadi alat bukti dipersindangan di Mahkamah Konstitusi Senin, besok." C1 Plano dan Hologramnya, di fotocopy dan leges untuk dibawa ke Hakim MK yang akan melakukan sidang perdana, senin besok." kata Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syar'i.
Ditanya, terkait sikap protes oleh Tim Hukum Wibawa dalam pembukaan kotak suara tersebut. Ketua KPU, mengatakan, paling penting dalam membuka kotak suara tersebut sudah ada prosedurnya sesuai dengan PKPU ditambah ada berita acaranya." katanya seraya menjelaskan, pihaknya merasa yakin pembukaan itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
