Lakukan Pelanggaran, Listrik di Kafe Intan Milik Daeng Azis Diputus PLN

Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalit menyebutkan, ada dua bangunan di Kalijodo yang listriknya dipadamkan sementara oleh PLN Bandengan.

Editor: Eka Dinayanti
Andri Donnal Putera
Camat Penjaringan Abdul Khalit 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA — Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalit menyebutkan, ada dua bangunan di Kalijodo yang listriknya dipadamkan sementara oleh PLN Bandengan. Abdul mengemukakan hal itu saat memantau posko relokasi warga Kalijodo di samping Hotel Best Western Hariston, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2016).

"PLN memutuskan aliran listrik dua bangunan di Kalijodo, salah satunya Kafe Intan. Dimatikan karena ada pelanggaran," kata Abdul.

Kafe Intan merupakan tempat usaha milik Abdul Azis yang akrab disapa Daeng Azis, salah seorang yang dianggap tokoh masyarakat di Kalijodo.

Sampai saat ini, tempat tersebut ditutup dan diberi garis polisi. Sejumlah personel polisi dan TNI terlihat berjaga-jaga di luar tempat itu.

Saat ditanya pelanggaran apa yang dilakukan hingga listrik di tempat itu dipadamkan, Abdul mengaku tidak mengetahui secara rinci. Dia hanya mendapat informasi bahwa listrik di dua bangunan itu melanggar ketentuan hingga harus dipadamkan PLN.

"Coba tanya PLN Bandengan saja," tutur Abdul.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved