Lalai Keselamatan Kerja, Karyawan Dapat Sanksi Dipindah Area

Jajaran Pemkab Batola menggelar Kegiatan Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dan Pernyataan dimulainya Bulan K3

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN – Jajaran Pemkab Batola menggelar Kegiatan Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dan Pernyataan dimulainya Bulan K3 tingkat Kabupaten Batola di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Putra Bangun Bersama di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Rabu (24/2/2016)

Bupati Batola H Hasanuddin Murad hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di perkebunan kelapa sawit ini.

Menurut bupati, pelaksaanan kegiatan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak hanya ditujukan untuk tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga untuk mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Batola Fuad Syekh.

Menurutnya, K3 menjadi tanggungjawab semua pihak, baik pemerintah, pekerja maupun pengusaha yang terlibat langsung dalam proses produksi.

“Kegiatan peringatan K3 ini sebagai wujud dukungan bagi terlaksananya K3 di Indonesia dan di wilayah Kabupaten Batola,” ujarnya.

Sasaran dari kegiatan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain itu, katanya lagi, sasaran dalam kegiatan agar tercipta tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas, serta terwujudnya kemandirian masyarakat berbudaya K3.

General Manager PT PBB John Rorimpandey menegaskan, kegiatan K3 telah cukup lama diterapkan di PT PBB dan harus dipatuhi oleh seluruh karyawan.

“Kami menerapkan sistem sanksi bagi karyawan yang melalaikan keselamatannya saat menjalankan tugas, salah satu sanksinya adalah dipindah area kerja,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved