Hari Ini, Daeng Azis Resmi Ditahan

Razman mengetahui informasi penahanan tersebut dari penyidik kasus Azis. Ia juga telah mengkonfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Utara

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka mucikari kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis resmi ditahan polisi, Sabtu (27/2/2016). Informasi penahanan ini disampaikan pengacara Azis, Razman Arif Nasution di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Daeng Azis per tanggal (27/2/2016) ini dilakukan penahanan," kata Razman di Jakarta, Sabtu.

Razman mengetahui informasi penahanan tersebut dari penyidik kasus Azis. Ia juga telah mengkonfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona.

"Saya hormati keputusan itu," kata Razman.

Selanjutnya, Razman akan mempelajari keputusan penyidik tersebut. Sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya.

Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

Ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved