Biaya SMS Murah, Masyarakat Hemat Triliunan Rupiah
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap beberapa operator selular.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap beberapa operator selular. Mereka dinilai bersalah melakukan kartel tarif SMS sehingga dikenai sanksi denda setidaknya Rp 52 miliar.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf langsung merespons positif putusan tersebut. Dia menilai MA layak diacungi jempol.
“Kami sangat mengapresiasi para hakim agung yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah. Itu kan menguntungkan rakyat,” ujar dia, Selasa (1/3).
Menurut Syarkawi, apabila kasus ini tidak diungkap, akan lebih banyak lagi kerugian yang dialami konsumen dari pengiriman SMS antaroperator selular.
“Sebelum putusan ini, SMS per operator biayanya Rp 350. Dengan putusan KPPU industrinya mulai menurunkan jadi Rp 100 per SMS. Kalau kita hitung-hitung ada penghematan triliunan rupiah oleh masyarakat karena pengguna telepon di Indonesia sudah mencapai ratusan juta orang. Bahkan ada satu orang punya lebih dari satu handphone,” kata Syarkawi.