Kartel Tarif Pulsa SMS, Operator Selular Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Hakim agung asal Kalsel, H Abdurrahman menjadi anggota majelis hakim yang menjatuhkan sanksi denda untuk beberapa operator komunikasi selular.

Editor: Eka Dinayanti
Mirror
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hakim agung asal Kalsel, H Abdurrahman menjadi anggota majelis hakim yang menjatuhkan sanksi denda untuk beberapa operator komunikasi selular. Dalam putusan kasasi, majelis hakim terdiri atas Abdurrahman, Syamsul Maarif (ketua) dan I Gusti Agung Sumanatha (anggota) menjatuhkan sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah karena para operator itu telah melakukan kartel tarif pulsa pesan singkat (SMS).

Pada putusan bernomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 bertanggal 29 Februari 2016 yang dikutip BPost, Selasa (1/3), sanksi tersebut berupa denda antara lain sebesar Rp 25 miliar untuk PT Excelcomindo Pratama, PT Telekomunikasi Indonesia Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.

Disebutkan dalam amar putusannya, karena terjadinya kartel tarif tersebut konsumen dirugikan sehingga tidak bisa mengirim lebih banyak SMS.

Kasus ini bergulir selama delapan tahun sejak tingkat sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga berakhir di MA.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (2/3/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved