Per 1 April Iuran BPJS Naik

Kenaikan iuran jaminan kesehatan juga terjadi pada peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, naik dari Rp 19.500 menja

Penulis: Sudarti | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/sudarti
IURAN NAIK - Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Divisi Regional VIII Octavianus Ramba (kanan) didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Prov Kalsel Nur Ali Purnama dan dr Rolanda saat jumpa pers terkait Perpres No 19/2016, Rabu (16/3) di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai 1 April 2016, iuran BPJS untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (peserta mandiri) mengalami kenaikan.

Iuran peserta kelas III naik dari 25.000 menjadi Rp 30.000, kelas II naik dari 41.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas I naik dari 51.500 menjadi Rp 80.000/orang/bulan, kata Octavianus Ramba, Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Divisi Regional VIII dalam jumpa pers di Banjarmasin, Rabu (16/3).

Kenaikan iuran jaminan kesehatan juga terjadi pada peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, naik dari Rp 19.500 menjadi Rp 23.000/orang/bulan.

Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres itu merupakan perhitungan aktuaris, termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertimbangannya tak lain keberlangsungan program, tandas Octavianus.

Octavianus berharap semua pihak dan stakeholder bersama-sama untuk mendukung program JKN agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved