Bupati Seruyan Sudarsono Kaget Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 34,7 M

Uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana kelebihan Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung Kuala Pembuang yang disimpan dalam kas daerah.

Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Bupati Seruyan, Sudarsono 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA-Bupati Kabupaten Seruyan, Sudarsono, mengaku kaget ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti berupa uang Rp34 miliar oleh Bareskrim Mabes Polri.

Uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana kelebihan Pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung Kuala Pembuang yang disimpan dalam kas daerah oleh Pemkab Kabupaten Seruyan, sesuai hasil putusan pengadilan.

Ini, terkait gugatan Direktur PT Swa Karya Jaya, Tjiu Miming Apriliyanto, sebagai pelapor dalam kasus tersebut yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.


facebook/Uthin Nay
Pelabuhan Segintung, Seruyan, Kalteng, jadi tempat wisata baru bagi warga

Kepada BPost online, Rabu (23/3/2016) Bupati Kabupaten Seruyan yang dilantik tanggal 23 Juli 2013 yang lalu, ini mengaku kaget, dengan kabar santer yang menyebutkannya penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Saya benar-benar kaget, karena media begitu marak memberitakan saya sebagai tersangka, padahal saya, sampai saat ini, belum menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka." ujarnya.

Dia memparkan, kronologis terkait kasus yang membelitnya tersebut Bupati Kabupaten Seruyan, Sudardono, yang terpilih lewat jalur independen ini, mengatakan dia merasa sangat terganggu dengan maraknya, kabar yang menyebutkannya, sebagai tersangka tersebut.

Padahal, dia tidak sama sekali terlibat dalam proyek pembangunan pelabuhan teluk sagintung tersebut. Dia menjelaskan, pada 16 April 2007, terjadi perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, senilai Rp 112,736 miliar.

Proyek itu, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua). Namun, belakangan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, sehingga dilakukanlah addendum pada 10 Agustus 2007, dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp 127,441,381 miliar.

​Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Seruyan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Nomor: 050/1085.1/PHBKI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, perihal Persetujuan Pembayaran Klaim atas Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Berikutnya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Seruyan kepada Bupati Seruyan Nomor: 170/45/DPRD/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal Persetujuan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan atas Nilai Hasil Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tahun 2007-2010.

​Pada 28 November 2011, terjadi perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek Pelabuhan Teluk Segintung Tahun 2007-2010 telah selesai. Pada 28 November 2011, dilakukanlah pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 2 miliar. Berikutnya, pada 21 Maret 2012, dilakukan kembali pembayaran sebesar Rp 10 miliar, sehingga total pembayaran sebesar Rp 12 miliar.

​Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP-BPK RI tersebut, banyak temuan terkait pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Karena itu, dalam salah satu rekomendasinya, khususnya point 1.

BPK RI memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp 12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya. (faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved