Vila Milik WNA Asal Australia di Jembrana Bali Digerebek Polisi

Vila tempat tinggal David John Caplin seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia digerebek aparat kepolisian,

Editor: Ernawati
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Sejumlah petugas sedang berada di vila WNA yang digerebek karena memelihara burung langka, Kamis (24/3/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NEGARA - Vila tempat tinggal David John Caplin seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia digerebek aparat kepolisian, Kamis (24/3/2016).

Vila tersebut berada di Banjar Pengajaran, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Polisi dari Polres Jembrana yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra bersama dua petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana mendatangi vila itu sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah dicek, WNA ini juga memelihara burung dan satwa lainnya seperti seekor kura-kura, burung jenis Makau, dan sejumlah burung lainnya.

Petugas lantas menemukan empat ekor burung langka yang dilindungi Undang-undang (UU). Keempat ekor burung tersebut yaitu seekor burung Julang Emas, burung Kangkareng perut putih, dan dua ekor burung Kakak Tua Raja hitam.

Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan dari instansi terkait, keempat burung tersebut kemudian diamankan menuju Polres Jembrana.

John mengaku, keempat burung tersebut ada yang dibeli dari pedagang burung di Negara, diberi temannya, dan dibelinya dari warga lokal yang memang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
PEH Pelaksana Lanjutan BKSDA Kabupaten Jembrana, Januar mengatakan, keempat burung ini termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Burung tersebut diperkirakan berusia sekitar tiga tahun dan apabila dipasarkan nilai jual mencapai belasan juta.

“Seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi dari penangkaran resminya kalau memelihara burung ini. Sekarang barang buktinya sudah dikirim ke BKSDA di Denpasar untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra menjelaskan pihaknya telah menyita burung-burung tersebut karena tidak disertai dokumen kepemilikan resmi.

Dari tujuh burung yang diperiksa petugas hanya mengamankan empat burung karena yang tiga ekor sudah dilengkapi dokumen resmi.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved