Pembangunan Trans Studio Balikpapan Tersandung Sengketa Hibah Tanah?

Rencana pembangunan Trans Studio di Balikpapan ternyata tak semulus yang diduga banyak pihak.

Editor: Ernawati
net
Syukri Wahid 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Rencana pembangunan Trans Studio di Balikpapan ternyata tak semulus yang diduga banyak pihak.

PT Trans Studio membeli lahan pada tahun 2009 sebagai tangan ketiga di atas sertifikat hak milik tahun 2009.

Lalu pada tahun 2012, pemilik atas nama Nuraini dilaporkan oleh pihak Trans Studio kepada yang berwajib atas tuduhan penyerobotan hak.

Atas dugaan tersebut, setelah inkracht di Mahkamah Agung, Nuraini divonis empat bulan penjara dan kini sudah menjalani minggu ketiga hukumannya.

"Dasar pidana ini digunakan Satpol PP untuk membongkar rumahnya. Kita menghindari Satpol PP terlibat dalam conflict of interest (konflik kepentingan), karena ini ada substansial tanah yang bermasalah," ujar Syukri Wahid, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kamis (31/3/2016).

Ia mengatakan, jika Satpol PP membongkar rumah tersebut, ia khawatir Satpol PP akan dianggap perpanjangan tangan atau digunakan sebagai mitra korporasi.

"Itu yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Syukri Wahid kemudian menjelaskan bahwa Nuraini telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1974 dan dilaporkan berdasarkan surat pengaduan dari direktur PT Trans Studio.

Ia kemudian menambahkan bahwa pihak ahli waris sudah menggugat secara perdata tahun 2008 dan inkracht, bahwa segala bentuk turunan jual beli lahan tersebut berdasarkan objek hibah itu batal demi hukum.

"Jadi ada orangtua punya tiga anak. Ketika mau meninggal diwariskan sertifikat itu kepada anak pertama. Anak pertama itu kemudian titipkan ke suami anak ketiga, yang suaminya ini tiba-tiba membuat akta hibah bodong, memalsukan tanda tangan, dan menggadaikan ke salah satu bank," katanya.

"Karena ketika kredit itu macet, ada orang namanya Hartoyo menawarkan jual beli. Dari Hartoyo dipecah kemudian menjadi 2 sertifikat dan dijual ke Trans. Nah, objek hibah ini yang digugat oleh ahli waris. Dan Pengadilan Negeri mengatakan objek no 19 hibah itu cacat dan batal demi hukum. Itu tahun 2008 inkracht, " jelasnya panjang lebar.

Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD selalu mendukung program pembangunan Balikpapan.

Tapi jangan sampai ada satu orang pun yang terzalimi karena masalah-masalah seperti ini.

"Padahal (Keputusan perdata) itu harusnya dijadikan pertimbangan. Itu kita heran," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved