Waduh, 42 WNA Diduga Terlibat Jaringan Cyber Crime di Balikpapan
Kendati demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, polisi mengendus adanya indikasi terlibat tindak kriminal cyber crime.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Polres Balikpapan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan berupaya mengungkap jaringan cyber crime yang diduga melibatkan 42 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China.
Sebanyak 30 orang WNA telah diamankan pihak keimigrasian Balikpapan ke rumah detensi Migrasi di kawasan Balikpapan Timur.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Balikpapan, Sukadar, 30 orang tersebut diamankan pihaknya akibat tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen kenegaraan yang bersangkutan.
Sementara, sebelumnya 11 orang sisanya saat diperiksa kantor Imigrasi dapat menunjukkan dokumen identitas kewarnegaraan mereka, satu orang lainnya memiliki dokumen tetapi habis masa berlakunya.
Kendati demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, polisi mengendus adanya indikasi terlibat tindak kriminal cyber crime.
"Karena mengarah ke sana, maka Kapolres meminta untuk mengamankan ke 12 orang tersebut. Untuk dilakukan pengembangan," ujar Sukadar kepada Tribun Kaltim.
Hal tersebut dikuatkan, dengan rata-rata usia WNA yang diamankan dapat dikatakan masih remaja.
Pasalnya belakangan ini banyak para ahli komputer maupun hacker dengan usia produktif seperti mereka.
Kuat dugaan mereka direkrut oleh jaringan tersebut.
"Kalau ini benar arahnya cyber crime, maka penanganan akan dilimpahkan ke Direktorat Jendral Imigrasi pusat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jaringan-cyber-crime-balikpapan_20160405_090917.jpg)