DKPP Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik KPU Kalteng
Pembacaan putusan penolakan gugatan paslon Wibawa tersebut dilakukan dalam sidang DKPP dilakukan Kamis lalu dengan putusan menolak semua gugatan
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar (Wibawa) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang melaporkan ketidakprofesionalan penyelenggaraan Pilgub Kalteng ( 27/1/2016) lalu, ditolak keseluruhan.
Pembacaan putusan penolakan gugatan paslon Wibawa tersebut dilakukan dalam sidang DKPP dilakukan Kamis lalu dengan putusan menolak semua gugatan paslon wibawa dan meminta nama baik KPU Kalteng direhabilitasi.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kalteng, H Ahmad Syar'i, Minggu (10/4/2016) mengatakan bersyukur karena semua gugatan oleh tim wibawa terhadap kinerja mereka ditolak dan nama baik mereka direhabilitasi.
"Saya juga bersyukur terkait tudingan terhadap saya dan keluarga yang dianggap tidak netral juga tidak terbukti. Bahkan, DKPP Minta agar nama baik kami direhabilitasi." ujar Syar'i.
