Pembakar Rumah Dirujuk ke RSJ Sambang Lihum
Zaki yang semula diketahui mengalami gangguan jiwa Senin sekitar pukul 14.00 Wita dijemput dan dibawa saudaranya didampingi anggota Polres Banjar
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Selang dua hari diamankan di Mapolres Banjar, Ahmad Zaki alias Zaki (25), pelaku pembakaran kediamannya sendiri akhirnya dirujuk ke RSJ Sambang Lihum Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (11/4/2016) siang.
Zaki yang semula diketahui mengalami gangguan jiwa Senin sekitar pukul 14.00 Wita dijemput dan dibawa saudaranya didampingi anggota Polres Banjar ke RSJ Sambang Lihum.
Adapun Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Prasetya tak menampik hal itu.
Semula pihaknya juga tak bisa melakukan proses hukum karena pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
"Sehubung itu pula rencananya kami akan berkordinasi dengan Dinsos Kabupaten Banjar, agar menyarankan Zaki dibawa ke RSJ Sambang Lihum. Terlebih saudara atau keluarga Zaki sejak Sabtu (9/4/2016) sore lalu tak ada menemui Zaki," ungkap Budi.
Namun rentang beberapa jam dengan kondisi tangannya terbergol berada di ruang Satreskrim Polres Banjar, saudara lelaki Zaki kemudian datang menjemputnya. Hingga Zaki pun digelandang ke RSJ Sambang Lihum.
Adapun sebelumnya Zaki diketahui secara sengaja membakar rumah sendiri di Gang Erlangga Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Kalsel, Sabtu (9/4/2016) siang.
Kobaran api yang membumbung tinggi itupun siang itu membuat warga pun geger.
Beruntung api tidak merambat ke pemukiman warga lainnya.