NEWSVIDEO
Menggunakan Visa Wisata, Empat WNA Tiongkok Kedapatan Bekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat
Sebanyak empat orang warga negara asing asal Tiongkok yang masuk ke Kalimantan Tengah dan bekerja di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak empat orang warga negara asing asal Tiongkok yang masuk ke Kalimantan Tengah dan bekerja di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) Kabupaten Murungraya, segera dideportasi oleh Pihak Imigrasi Palangkaraya.
Keempat orang asing tersebut sejak sebulan ini, bekerja di lokasi WPR, namun menggunakan visa kunjungan wisata.
Pantauan di Kantor Imigrasi Palangkaraya, hingga, Selasa (12/4/2016), keempatnya masih menempati kamar detensi Kantor Imigrasi Palangkaraya di Jalan George Obos sembari menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh petugas.
Keempat orang warga Tiongkok tersebut, yakni, Yang Tao (21), Li Shangming (41), Wu Kaiyong (52), dan Li Jieshu (52).
Mereka, selama sebulan ini, sempat bekerja di lokasi WPR di Purukcahu Kabupaten Murungraya.
Ketika ada laporan dari warga setempat, bahwa ada orang asing yang turut bekerja di lokasi WPR, langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan dan mengamankan di ruang detensi imigrasi.
Keempat orang asing ini, menempati dua kamar yang ada di ruangan detensi yang dijaga oleh petugas imigrasi.
Penjagaan tidak ketat, karena mereka hanya menyalahi izin tinggal di Kalteng, dan rencanan dideportasi sembari menunggu proses hukum terkait perbuatannya tersebut.
Kepala Imigrasi Kelas I A Palangkaraya, Wisnu Daru Fajar, mengatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut, karena bermaksud melakukan penambangan. tersebut.