Hasil CT Scan Ada Benjolan di Hati, Irhami Ridjani Ajukan Penahanan

Pengajuan penahanan tersebut diajukan penasihat hukum baru Irhami Ridjani, Masdari Tasmin SH MH dan Sabri Noor Herman SH MH.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
net/rri
Irhami Ridjani, mantan bupati Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca pembantaran penahanan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel karena dirawat di rumah sakit, mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pengajuan ini karena yang bersangkutan perlu perawatan lebih lanjut. Pengajuan penahanan tersebut diajukan penasihat hukum Masdari Tasmin SH MH dan Sabri Noor Herman SH MH.

Info diperoleh bahkan Irhami rencananya akan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta jika permohonan penangguhan penahanannya ini dikabulkan penyidik.

"Betul klien kami memang kondisinya masih sakit. Kemarin Irhami dilakukan CT scan di RSUD Ulin Banjarmasin. Hasil CT scan terlihat bahwa beliau perlu perawatan intensif oleh dokter," jelas Masdari Tasmin, Rabu (13/4/2016).

Masdari mengatakan dari hasil CT scan tersebut ditemukan benjolan di tubuh Irhami Ridjani.

"Untuk itulah kami mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polda dan kata pihak penyidik saat ini pengajuan penangguhan ini sedang dipelajari," katanya.

Masdari menegaskan bahkan kondisi Irhami memang benar-benar sakit. "Ini tidak sedang sedang 'bermain sinetron'. Beliau perlu perawatan intensif dokter," ujarnya.

Pernyataan Masdari kembali ditegaskan pengacara Sabri Noor Herman.

"Memang beliau perlu penanganan serius. Hasil CT Scan diketahui ada benjolan di hati Pak Irhami. Untuk itulah perlu perawatan yang intensif," terang dia.

Kasubdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda AKBP Hardiono membenarkan telah menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Irhami.

"Telah kita terima dan surat permohonan tersebut masih kita pelajari dan diskusikan dengan dokter," ucap Hardiono yang menyebut bahwa sampai saat ini Irhami masih dibantarkan dan dirawat di RS Bhayangkara. (dwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved