M Taufik Diam Seribu Bahasa Usai Diperiksa KPK 10 Jam Kasus Reklamasi

Taufik yang hadir di gedung KPK sejak pukul 09.25 WIB itu keluar gedung lebih kurang pukul 19.15 WIB.

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (11/4/2016). KPK memanggil Pimpinan dan Badan Legislasi DPRD DKI yakni Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Baleg DPRD Merry Hotma dan anggota Baleg DPRD Mohamad Sangaji untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tersangka anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, memilih diam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi, Senin (18/4/2016).

Taufik yang hadir di gedung KPK sejak pukul 09.25 WIB itu keluar gedung lebih kurang pukul 19.15 WIB.

Kakak dari tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi, M Sanusi, itu diam ketika ditanya mengenai adanya pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Taufik yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI ini hanya bergegas masuk ke dalam mobilnya.

Hari ini, KPK memeriksa Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.

Pemeriksaan Taufik ini merupakan yang kedua kalinya, setelah ia diperiksa pada Senin (11/4/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved