Hore! Karyawan Baru Bisa Nikmati THR, Perusahaan Ini Siap Membayar

ebaran Idulfitri tahun ini para karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang besarnya dihitung secara

Penulis: Sudarti | Editor: Ernawati
net
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lebaran Idulfitri tahun ini para karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang besarnya dihitung secara proporsional dengan memperhitungkan masa kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam kebijakan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Sejumlah pengusaha di Kalsel sepertinya tak begitu mempermasalahkan kebijakan baru tersebut, sebab pada umumnya mereka telah melaksanakan pemberian THR bagi karyawan baru yang besarnya proporsional.

Seperti diungkapkan Andreas Winata, manajer Operasional PT Insan Bonafide Banjarmasin, Rabu (20/4/2016). Kebijakan pemerintah terkait THR bagi karyawan baru sudah diberlakukan di perusahaannya.

Setiap menjelang lebaran, karyawan yang muslim mendapatkan THR yang dibayarkan seminggu sebelum hari raya. Begitu juga bagi yang beragama Nasrani, setiap Natal dapat THR.

Branch Manager PT Indofood Sukses Makmur Tbk Banjarmasin, Wiji Sasongko yang dihubungi terpisah juga mengaku tak masalah adanya ketentuan pembayaran THR bagi karyawan baru.
Pasalnya di perusahaannya kebijakan itu sudah diberlakukan.

"Pada prinsipnya Indofood selalu mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, termasuk masalah pemberian THR bagi karyawan," kata Wiji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved