BPost Edisi Cetak
Ukuran Kepiting Beratkan Nelayan
Hanya, menurutnya, ada aturan yang masih perlu diperbaiki. Terutama pengaturan mengenai ukuran tiga jenis hewan laut itu
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Didik Triomarsidi
News Analysis: Fahmi Anshari, Dekan Fakultas Perikanan ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID - SEJATINYA tak sembarangan menangkap dan memperjualbelikan kepiting, rajungan dan lobster saat ini. Terlebih tiga jenis itu semula diambil dari alam liar yang jumlahnya pun terbatas.
Demi menjaga keberlanjutan populasi hewan laut itu, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan yang terdiri atas Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, Surat Edaran kepala BKIPM Nomor 20 Tahun 2015, Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Larangan Menangkap Kepiting, Rajungan dan Lobster Bertelur dan Berukuran di Bawah 200 Gram.
Hanya, menurutnya, ada aturan yang masih perlu diperbaiki. Terutama pengaturan mengenai ukuran tiga jenis hewan laut itu. Pasalnya, hal itu tentu berat bagi nelayan menentukan ukuran tangkapan secara langsung.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (20/4/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Baca juga Metro Banjar edisi, Rabu (20/4/2016):

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/baca-bpost-edisi-rabu-2042016_20160420_065825.jpg)