Ingin Untung Rp 150 Ribu Per Butir Ineks, Andi Malah Susul Istri Masuk Penjara

Andi ditangkap petugas di Jalan Jalan Gubernur Soerbarjo Lingkar Basiriih dan dari tangannya petugas menemukan 14 butir ekstasi logo WB.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/irfani Rahman
Kombes Arnowo dan tersangka pengedar ineks. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ariandi alias andi (29) warga Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kompleks Keruing, Barito Kuala, tak berdaya kala ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/4/2016) siang.

Andi ditangkap petugas di Jalan Jalan Gubernur Soerbarjo Lingkar Basiriih dan dari tangannya petugas menemukan 14 butir ekstasi logo WB.

Adanya penemuan barang terlarang ini membuat mantan pekerja operator hd ini langsung digiring ke kantor BNNP di Jalan Panjaitan.

"Kita tangkap kemarin. A ini adalah pengedar. Istrinya bahkan saat ini masih di tahan di LP Teluk Dalam karena juga kasus narkoba," papar Kepala BNNP Kalsel , Kombes Arnowo.

Menurut Arnowo, tersangka membeli ineks dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 200 ribu dan dijual kembali Rp 350 ribu per butir atau untung Rp 150 ribu per butir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved