Kapolda Kalsel: “Pengedar atau Beking Narkoba Langsung Pecat”
Dansat Brimobda Kalsel, Kombes Puji Santosa, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Kapolda Kalsel Brigjend Erwin Triwanto, mengingatkan kasus suap, beking, pengedar atau penyalahgunaan narkoba jangan sampai berkembang di internal Polri khususnya anggota Polri di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Narkoba menjadi instruksi Presiden RI agar diperangi tak hanya oleh aparat tapi juga oleh semua masyarakat bangsa ini. Narkoba jangan sampai berkembang dalam internal Polri, baik sebagai pemakai, pengedar karena sanksinya sudah jelas. Brimob sebagai pasukan elite jangan sampai kontra produktif menurunkan citra polri,” tegas Kapolda Kalsel, Brigjen Erwin Triwanto saat kunjungan kerjanya di markas Brimobda Kalsel beberapa waktu lalu.
Kapolda menambahkan, saat ini pemakai narkoba se-Indonesia mencapai 4,2 juta orang yang terlibat. Transaksi narkoba terjadi sekitar Rp 17 triliun atau hampir setara dengan anggaran Polri setahunnya.
Dansat Brimobda Kalsel, Kombes Puji Santosa, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba, apalagi yang berperan sebagai pengedar atau beking jaringan peredaran narkoba.
“Kalau ada anggota terbukti terlibat sebagai pengedar narkoba atau bekingnya, langsung dipecat, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tidak ada toleransi,” tegasnya. (sar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/brigjen-erwin-triwanto-juga_20160426_103516.jpg)