Jalan Garuda Jadi Taman Kota, Sunarti Bingung Disuruh Kosongkan Rumah
Pemko Palangkaraya telah memberikan surat peringatan agar warga segera meninggalkan lokasi itu, karena di tempat itu akan dibangun taman kota.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Puluhan pedagang warung makan, dan penjual tanaman hias yang selama 20 tahun menempati lahan jalur hijau di pinggiran Jalan Garuda, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diminta segera mengosongkan lahan yang ditempati tersebut.
Pemko Palangkaraya selaku pihak yang memberikan hak sewa telah memberikan surat peringatan agar warga segera meninggalkan lokasi itu, karena di tempat itu akan dibangun taman kota.
Kebijakan tersebut, ditegaskan, pihak Pemko Palangkaraya melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan. Dalam surat itu warga diminta paling lambat hingga akhir bulan Mei ini, harus mengosongkan tempat tinggal mereka, karena proyek akan segera digarap.
"Benar kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan tersebut dari Pemko Palangkaraya." ujar Sunarti, salah seorang penghuni salah satu bangunan di lokasi tersebut, Minggu (15/5).
Dia mengaku, kaget setelah membaca surat pemberitahuan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemko Palangkaraya tersebut, karena dia dan suaminya serta anak-anaknya sudah 20 tahun tinggal di lokasi tersebut.
Ketika menerima surat tersebut, dia dan keluarga bingung untuk mencari tempat tinggal pengganti.
"Saya siap saja meninggalkan tempat ini, tetapi berharap diberikan lahan pengganti untuk kami tinggal dan berusaha seperti di sini." kata penjual tanaman hias ini.
Menurut dia, dalam pertemuan terakhir yang akan dihadiri oleh Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, mereka berharap keluhan pihaknya diakomodasi, sehingga meskipun dipindahkan, tetap bisa dapat tempat tinggal dan bisa terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Terus terang saja, kami sulit tidur setelah mendapat surat itu, karena sampai sekarang kami belum tahu mau tinggal dimana, dan uangnya darimana." katanya.
Pantauan di lokasi yang akan dilakukan pembongkaran, terlihat sebagian warga mulai siap-siappindah, karena sadar bahwa mereka sudah lama dipinjamkan untuk menempati kawasan tersebut
Meskipun setiap bulan diwajibkan membayar uang sewa lahan dan bangunan serta setiap tahun wajib memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan dan bangunan yang jadi tempat tinggal mereka
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemko Palangkaraya, Rojikinoor ketika dikonfirmas mengatakan, mereka sudah mengirim surat kepada para warga yang tinggal di jalur hijau tersebut.
"Kami akan jadikan kawasan itu sebagai taman kota dan tahun ini mulai digarap, sehingga mereka yang tinggal lokasi tersebut, memang harus segera mencari tempat tinggal lain," katanya. (tur)