Ketua DPRD Kotabaru Tak Tahu Pilkades Bangkalaan Dayak Ditunda 6 Bulan

Namun menemui jalan buntu karena ketidakhadiran pihak pemerintah daerah selaku pemilik kebijakan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Pendukung calon kepala desa Bangkalaan Dayak saat berdemo di DPRD Kotabaru beberapa waktu yang lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru, Alfisah, akhirnya angkat bicara soal penundaan Pilkades Bangkalaan Dayak.

Sebelumnya, kata Alfisah, pihaknya sudah memediasi dua kubu masyarakat yang berbeda pendapat mengenai pilakades pada 9 Mei lalu.

Namun menemui jalan buntu karena ketidakhadiran pihak pemerintah daerah selaku pemilik kebijakan.

Menurut Alfisah, tidak ada kesepakatan antara dua kubu masyarakat Bangkalaan Dayak yang berbeda pendapat terkait pilkades (pemilihan kepala desa).

Rapat dengar pendapat (hearing) dibubarkan atau ditunda karena situasi rapat musyawarah saat itu mulai tidak kondusif.

Alangkah terkejutnya Alfisah, seiring penundaan pertemuan dua kubu masyarakat yang difasilitasi anggota dewan dari komisi gabungan, diperoleh kabar penyelenggaraan pilkades Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, telah ditunda enam bulan ke depan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

"Hearing yang kami fasilitasi ditunda karena pengambil kebijakan dari eksekutif tidak hadir. Dan tidak ada mewakilkan seorang memiliki kapasitas sebagai bupati. Maka ditunda. Mengenai penundaan pilkades enam bulan ke depan, baru mendengar hari ini (kemarin)," kata Alfisah, Senin (16/5/2016) petang.

Alfisah menambahkan, selain tidak mengetahui penundaan pilkades Bangkalaan Dayak hingga enam bulan ke depan.

Namun, ia juga mengungkapkan tidak mengetahui dasar Pemkab Kotabaru melakukan penundaan pilkades hingga akhir tahun. Hingga pihaknya belum bisa mengomentari banyak soal itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved