Tukang Jahit di Martapura Ini Nekat Nyambi Jual Carnophen

Tersangka pun tidak curiga dan mengambilkan obat yang diminta petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Dia kemudian diamankan petugas.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Hamrani (40) bersama barang bukti Carnophen saat diamankan polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Hamrani (40) terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya menjahit pakaian di Pertokoan Niaga Pasar Bauntung Batuah, Martapura. Pesanan jahitan pun tidak bisa lagi digarap.

Karena, warga Kelurahan Tanjungrema Darat, Kecamatan Martapura Kota, itu mendekam di dalam tahanan Polsek Martapura Kota.

Penyesalan tidak berarti lagi baginya, setelah ditangkap jajaran Polsek Martapura Kota, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari kios tempatnya usaha menjahit, ditemukan barang bukti sebanyak 16 keping carnophen.

Informasi didapat, penangkapan Hamrani bermula ketika polisi menerima informasi jual beli carnopen yang dilakukannya.

Karena itu, polisi pun berpura-pura membeli. Tersangka pun tidak curiga dan mengambilkan obat yang diminta petugas yang sedang menyamar. Mengetahui aktivitas jual carnopen benar adanya, petugas langsung membuka penyamaran dan menangkap tersangka.

Penggeledahan segera dilakukan di tempat usaha tersangka. Tanpa kesulitan, petugas mendapatkan 16 keping yang tersimpan di dalam sebuah tas kecil di bawah tumpukan baju. Tersangka tidak berkutik. Hanya pasrah saat petugas membawanya ke Kantor Polsek Martapura Kota.

Saat ditemui, tersangka membantah kalau ratusan obat itu miliknya. Dikatakan, barang tersebut milik temannya yang baru bekerja satu pekan di kios menjahit miliknya. "Saya hanya mengambilkan saja. Obat itu punya teman saya," ujarnya.

Meski membantah obat itu miliknya, Hamrani mengakui, mengonsumsi juga obat-obatan tersebut. Tidak pernah membeli. Selalu dikasih temannya. Satu hari, dirinya biasa mengonsumsi dua butir. Dalihanya, menghilangkan sakit kepala.

"Saya sering sekali kepala. Untuk menghilangkan itu, saya mengkonsumsi satu sampai dua butir," katanya memberi alasan.

Kapolsek Martapura, AKP Amalia Afifi, saat dikonfirmasi, membenarkan anggotanya membekuk tersangka. Dari kios tersangka, diamankan 16 keping carnophen.

Lalu, Amalia Afifi menasehati Hamrani untuk tidak lagi mengulangi perbuatan. Sudah bekerja mejahit, punya penghasilan dari usaha tersebut, sebaiknya tidak nyambi berjualan carnopen.

"Kan sudah bagus menjahit, dapat penghasilan dari itu. Jadi, jangan cari tambahan lagi dengan berjualan obat yang dilarang peredarannya," sarannya.(wid)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved