Dua Ketua Ormas di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Kepolisian dari Polresta Samarinda telah menyelesaikan dua kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar

Editor: Ernawati
net
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Kepolisian dari Polresta Samarinda telah menyelesaikan dua kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar.

Kasus tersebut telah ditangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda sejak Juni tahun lalu, dan berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam dua kasus korupsi itu, terdapat dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap tidak amanah dalam mengelola dana hibah dari Pemprov Kaltim tersebut.

Kedua ormas itu mengajukan dana hibah ke Pemprov Kaltim melalui Biro Sosial dengan melampirkan proposal yang isinya akan mengadakan sejumlah kegiatan sosial.

Namun, setelah dana hibah itu keluar, yang masing-masing ormas diberikan dana sebesar Rp 800 juta, tidak ada sama sekali kegiatan yang dilakukan oleh kedua ormas tersebut.

"Modusnya ormas-ormas itu membuat kegiatan fiktif, dengan mengajukan proposal ke Pemprov Kaltim, setelah dana cair tidak ada kegiatan yang dilakukan," tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Senin (23/5/2016).

Masing-masing ketua dari kedua ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, keduanya pun dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi.

"Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, saat ini sedang proses peradilan," tuturnya.

"Kami ditarget setiap tahunnya selesaikan 2 kasus tipikor, namun tetap akan kami lakukan proses jika ada kasus korupsi lainya," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved