Hakim Vonis Mantan Kadis Perikanan Kotabaru Divonis 2,5 Tahun

Oleh hakim PN Tipikor dipimpin hakim Femina Mustikawati terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASIN POST GROUP/IRFANI RAHMAN
Sidang korupsi dengan terdakwa mantan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru, Ir Thalib (53), Selasa (24/5/2016). 

BANJARMASINPOST.CO,ID, BANJARMASIN - Sidang korupsi dengan terdakwa mantan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru Ir Thalib (53) akhirnya berakhir, Selasa (24/5/2016).

Oleh hakim PN Tipikor dipimpin hakim Femina Mustikawati terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan majelis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang menuntut terdakwa selama empat tahun dan enam bulan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan JPU, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir pikir sedangkan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya Fikri Chairman mengatakan hal yang sama .

Usai putusan, terdakwa yang menggunakan baju koko ini langsung menyalami majelis hakim, jaksa dan penaehat hukumnya Fikri Chairman SH dan rekan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved