Hukum Kebiri Bagi Pemerkosa, Hakim Banjarmasin: Tergantung Kasusnya
Banyak kalangan baik pro dan kontra bermunculan dengan adanya Perppu yang dikenal dengan Perppu 'kebiri' ini.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang IUindang (Perppu No1 Tahun 2016 ) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Rabu (25/5) sore.
Banyak kalangan menilai pro dan kontra bermunculan dengan adanya Perppu yang dikenal dengan Perppu 'kebiri' ini.
Pihak kepolisian Polda Kalimantan Selatan selaku aparat penegak hukum pun mengaku siap melaksanakan Perpu yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo ini.
Hakim PN Banjarmasin Afandi Widarijanto SH kepada BPost Online, mengatakan pada dasarnya mereka hakim Banjarmasin siap melaksanakan Perpu tersebut.
Meski begitu, pihaknya selaku hakim tentunya akan lihat kasus per kasus dalam sidang yang ada nantinya.
Apakah kesalahan terdakwa, misalnya berapa kali melalukan (maaf) pemerkosaan dan lain-lain. Apakah kesalahan terdakwa berat sehingga pantas untuk dikebiri atau bagaimana,
"Jika pantas kebiri ya kebiri, kita lihat kesalahannya dan fakta-fakta di persidangan nantinya," ucapnya kembali menegaskan dasarnya hakim Banjarmasin siap melaksanakan Perpu tersebut.
Afandi yang juga Humas PN Banjarmasin yang sering menjadi hakim pada kasus pidana umum ini kembali menegaskan selaku hakim pihaknya melihat kasusnya nantinya di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-kebiri_20160512_182035.jpg)