Pemko Banjarmasin Incar 270 Rumah Kos, Ini Sasarannya
Menurut Subhan, dari 270 rumah kos tersebut, berpotensi
Penulis: Murhan | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai bulan depan, pajak rumah kos bakal ditarik.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, pihaknya sudah mendata rumah kos yang bakal kena pajak.
Jumlahnya mencapai 270 rumah kos.
Menurut Subhan, dari 270 rumah kos tersebut, berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2 miliar sampai Rp 2,5 miliar.
Dari jumlah rumah kos itu, kebanyakan berada di Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Timur.
"Kalau rumah kos di Banjarmasin lebih dari 300. Tapi yang bisa dikenai pajak cuma 270," katanya.
Rumah kos yang kena pajak sendiri memiliki 10 kamar.
Jika kurang dari 10 kamar bebas pajak 10 persen.
Ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.