Mulai Juni Retribusi Pasar di Kapuas Naik dari Rp1.000 Menjadi Rp2.000
Terhitung mulai 1 Juni 2016, retribusi pasar akan naik 100 persen dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp 2.000.
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Terhitung mulai 1 Juni 2016, retribusi pasar akan naik 100 persen dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp 2.000. Kenaikan sepertinya masih wajar-wajar saja. Sebab baru pertama kali terjadi kenaikan pajak untuk retribusi pasar.
Kepala Dispenda Kabupaten Kapuas Andreas, Rabu (1/6/2016) mengatakan, seharusnya kenaikan retribusi pasar ini sudah diperbaharui, setiap pertiga tahun. Namun baru kali ini pihaknya melakukan dan itu pun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Kenaikan Rp2.000 semoga tidak akan membebankan bagi pedagang.
Sebelumnya juga dispenda sudah menaikan retribusi sampah dan dilakukan secara bertahap serta kenaikan juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) belum sesuai dengan perkembangan Kabupaten Kapuas yang semakin pesat serta pertumbuhan ekonomi masyarakat yang nilainya semakin meningkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/beberapa-pedagang-ayam-potong_20160601_212115.jpg)