News Analysis BPost Edisi Cetak
Polisi Harus Mengusut, Pelaku Diancam Hukuman 15 tahun
Pelaku bisa diancam hukuman 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Itu jelas kejahatan seksual, apalagi ada bujuk rayu di dalamnya.
Penulis: M Fadli Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
News Analysis: Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Saya mendengar kronologi kejadian, itu jelas termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bisa diancam hukuman 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Itu jelas kejahatan seksual, apalagi ada bujuk rayu di dalamnya.
Maka dari itu, kasus ini harus sesegeranya diusut apalagi tindak pelecahan seksual itu dilakukan oleh oknum Satpol PP. Walaupun satu oknum Satpol PP dimutasi dan satu lainnya diberhentikan, kasus pidananya tetap lanjut. Orangnya boleh diberhentikan, tapi hukumnya tak boleh diberhentikan, lanjut terus.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (2/6/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Baca juga Metro Banjar edisi, Kamis (2/6/2016):

