Polda Kalteng Gagalkan Pengiriman 500 Gram Sabu Asal Aceh
Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram sabu atau 500 gram
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran setengah kilogram sabu atau 500 gram lebih sabu yang dikirim dari Aceh untuk dipasarkan di Kalteng.
Bersamaan itu pula, polisi berhasil menangkap sebanyak tiga orang pelaku pengedarnya atas nama, Zulfikar, M Nasir alias Puteh, dan Muhammad Yusuf alias Usup.
Dua diantara pelaku adalah warga Kalteng sedangkan seorang pelaku bernama M Nasir alias Puteh merupakan kurir yang datang dari Aceh memang mempunyai misi mengedarkan sabu di Kalteng.
Barang bukti berupa sabu sebanyak setengah kilogram dan tiga orang pelaku pengedar sabu sudah diamankan di Mapolda Kalteng, untuk menjalani proses hukum.
Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu (9/6/2016) menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan sabu dan tiga orang pelaku tersebut.
"Sabu sebanyak setengah kilogram yang kami amankan ini, dikirim dari Aceh untuk di pasarkan di Kalteng. Kondisi peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan, karena peredarannya tidak hanya dari Kalsel maupun Kalbar, tetapi dari Aceh juga masuk." kata Kapolda Kalteng.
Oleh sebab itu, sebut dia, pihaknya semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kalteng, karena ternyata Kalteng menjadi pasar potensial untuk penjualan sabu.
" Ini sangat menjadi perhatian kami, karena jika lolos, maka akan merusak generasi bangsa." katanya.