Pengedar dan Kurir Sabu Kotabaru Diringkus Saat Transaksi
Nyaris anggota yang menggeledah tersangka tidak ditemukan barang bukti, karena tersangka sempat membuang sabu seberat 0,37 gram tersebut ke tanah.
BANJARMASINPOST.CO.ID/KOTABARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru meringkus dua tersangka, pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, Jumat (10/6) dini hari.
Tertangkapnya dua tersangka itu berawal diringkusnya Aminulah oleh anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Ubaldus Delo, saat ingin melakukan transaksi dengan pemesan barang haram tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi ada yang ingin melakukan transaksi sabu. Saya langsung ke lokasi dengan beberapa anggota," kata Ubaldus, kemarin.

Aminullah
Menurut Ubaldus, sebelum meringkus Aminulah, pihaknya lebih dulu melakukan pengintaian di Jalan Veteran di sekitaran kantor BRI, seperti diinformasikan warga lokasi akan dijadikan tempat transaksi.
"Tidak lama mengintai datang seseorang dicurigai dengan menaikkan kendaraan. Dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Nyaris saja anggota yang menggeledah tersangka tidak ditemukan barang bukti, karena tersangka sempat membuang sabu seberat 0,37 gram tersebut ke tanah. “Untungnya terlihat anggota,” ungkap Ubaldus.
Tidak membuang waktu, setelah mengorek informasi dari Aminulah, anggota kembali bergerak ke lokasi sekitar rumah tersangka Sakranullah.
Kepada polisi, Aminulah mengaku sabu yang akan dijualnya kepada seorang pemesan, didapatnya dari Sakranullah.
"Sampai di lokasi dekat rumah Sakranullah, ia kami pancing keluar melalui telepon. Begitu keluar langsung disergap. Masih dikembangkan dari Sakratulah dimana ia mendapatkan sabu itu," jelasnya.
Dua tersangka tinggal di Perumnas Rampabaru, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, itu dijebloskan ke rumah tahanan mapolres Kotabaru guna proses lebih lanjut. (sah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-pengedar-sabu_20160611_140054.jpg)